By: Arlindo Dias Sanches*
Untuk menghadapi fenomena yang demikian, di dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan Negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka seharusnya Perdana Mentri Kay Rala Xanana beserta jajarannya mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang tegas dan lembaga-lembaga pemerintah ataupun lembaga non pemeritah untuk;
1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk pratik-pratik KKN dengan cara: (a). penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) pada semua tingkat dan line pemerinthan dan pada semua kegiatan, (b). pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (c). peningkatan efektifitas pengawasan aparatur negara dan aparatur pemerintah melaui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, ekternal dan pengawasan masyarakat, (d). meningkatkan budaya kerja aparatur yang moral, profisional, produktif dan bertanggung jawab, (e). peningkatan pemberdayaan aparatur penyelenggara negara, aparatur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.