By: Arlindo Dias Sanches
BAHWA berdasarkan opini publik baik masyarakat biasa maupun para lider partai politik, rohaniawan, Persiden RDTL, Anggota parlamen, dan Perdana Menteri TL sendiri mengakui adanya praktik KKN di tubuh pemerintahan AMP sangat tinggi. Dan melalui berbagai media cetak dan media elektronik, opini ini diperkuat berdasarkan laporan organisasi Internasional yang menyatakan bahwa korupsi di Timor-Leste sudah mencapai level ke 124 dari Negara-negara koruptor di dunia, selama pemerintahan AMP di bawah kepemimpinan Perdana Mentri Kay Rala Xanana Gosmão.
Berdasarkan opini publik tersebut maka penulis sangat prihatin dan mengharapkan kepada para aparatur penyelenggara Negara, aparatur penyelenggara pemerintah dan aparatur penegak hukum mohon intropeksi diri dan bertobatlah, meninggalkan semua pikiran, tindakan yang naïf itu dan kuburkan ke lian kubur yang terdalam bersama tahun 2011 untuk selamanya.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut hak Asasi Manusia, dengan hak tersebut manusia dapat mengembangkan diri dan dapat berperanan dengan leluasan dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh K-RDTL (Konstitusi Republika Demokratik Timor-Leste), menetapkan secara tegas negara Timor-Leste adalah negara hukum oleh karena itu, digariskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum.
Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum adalah keseluruhan dari pada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang lain, manusia dengan Tuhan, manusia dengan ciptaan yang lain.
Dalam hukum pada dasarnya hanya dikenal dua stereotip tingkah laku, yaitu menuntut yang berhubungan dengan hak dan berhutang yang berhubungan dengan kewajiban.
Hukum itu dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan, maka ada tiga pandangan tentang hukum; (1). Legalistis yaitu hukum dipandang sebagai suatu struktur tertutup yang logis, tidak bertentangan satu sama lain, hukum sebagai perangkat aturan-aturan yang diharapkan agar ditaati oleh para anggota masyarakat, pandangan ini bertumpu kepada kepastiaan hukum (prediktabilitas atau rechtszekerheid), (2). Fungsional yaitu hukum dipandang sebagai instrumen untuk pengaturan masyarakat yang menghendaki pengukuran norma-norma, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga hukum sampai berapa jauh ketiganya ini dapat sampai ketujuan yang hendak dicapai, padangan ini bertumpu kepada kegunaan dan kemanfaatan hukum (utility atau doelmatigheid), (3). Kritis, yaitu hukum sebagai bagian dari masyarakat dengan mengkaji hukum dengan ukuran-ukuran yang dipergunakan oleh hukum itu sendiri, Pandangan ini bertumpu kepada keadilan (justia atau gerechtigheid).
Bahwa ketiga pandangan tentang hukum ini merupakan cita-cita hukun bangsa Timor-Leste untuk menwujudkan cita hukum bangsa tersebut di dalam suatu penegkan hukum, yaitu (1). Substansi hukum (legal substance), (2). Struktur hukum (legal structure), (3). budaya hukum (legal culture). Meganisme ketiga sub sistim hukum inilah yang menentukan dapat tidaknya suatu penegakkan hukum berproses sesuai dengan harapan mengingat substansi hukum terkait dengan pengaturan hukum atau peraturan perundang-undangan, struktur hukum menyangkut aparatur serta sarana dan prasarana hukumnya, sedangkan budaya hukum menyangkut perilaku masyarakat.
Penegakan hukum sangat terkait dengan peraturan hukum dan institusi penegak hukum, kalau yang pertama menyangkut peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua menyangkut institusi penggeraknya seperti Kepolisiaan Nasional Timor-Leste (PNTL), Kejaksaan umum (Ministerio Publico) Timor-Leste, Pengadilan (Tribunais) dan Lembaga pemasyarakat (Prisão), dalam hal ini termasuk KAK (komisi Anti Korupsi), PDHJ (Provedoria Direitus Humanus e Justiça). Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum, sedangkan pembangunan hukum itu sendiri adalah komponen integral dari pembangunan nasional.
Penegakan hukum sebagai landasan tegaknya suplemasi hukum, tidak saja menghendaki komitmen ketaatan seluruh komponen bangsa terhadap hukum mewajibkan aparatur penegak hukum untuk dapat menegakkanya secara konsisten dan konsekwen, tetapi menghendaki juga suatu pengaturan hukum yang mencerminkan suatu kepastiaan hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum yang merupakan cita hukum bangsa Timor-Leste.
Di dalam penegakkan hukum untuk menjamin terwujudnya suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, maka tindakan para aparatur penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya, meskipun di dalam tindakan tersebut terkesan adanya pelanggaran hak Asasi Manusia yang dilegalisasi oleh undang-undang agar tindakan tersebut tidak kontradictif (contra legem) dengan undang-undang. Artinya para aparatur penegak hukum sebagai sub ordinate dari undang-undang tidak saja harus mampu menjabarkan dan melaksanakan undang-undang, tetapi juga harus mampu mengamankannya, terkait dengan masalah kepidanaan tentunya harus mengacu kepada ketentuan hukum pidana materil dan hukum pidana formil, yang terakhir ini lazim disebut sebagai hukum acara pidana.
Hal itu penting kata Lord Sankey agar keadilan bukan hanya harus dilaksanakan, tetapi juga harus dapat dirasakan dan dilaksanakan (justice must not only be done but it must be seen to be done).
Oleh karena itu deskripsi tentang hukum, HAM dan nilai-nilai universal dalam penegakan hukum pada bagian selanjutnya adalah merupakan kajian dari perspektif hukum pidana yang bertitik tolak kepada ketiga sub-sistim hukum tersebut dan secara empiris ditegakan juga solusinya, tentunya dengan harapan dapat meminimalisir stigma negatif yang selama ini memunculkan erosi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Mewujudkan Good Governance di dalam upaya memberantas korupsi merupakan peran penyelenggarakan negara di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat dominan. Jika peran besar itu tidak dimanfaatkan dengan baik maka jelas akan memunculkan erosi kepercayaan terhadap pemerintahan.
Stigma negatif yang selama ini ditunjukan kepada pemerintahan AMP, dari satu sisi tidak lain karena perilaku oknum-oknum tertentu dari penyelenggara pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan fungsinya di dalam memberikan pelayanan kepada publik, sesudah itu berkembang sejalan dengan mewabahnya praktik-praktik KKN, dampak dari adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada jabatan tertentu yang masih diberi ruang akibat fungsi pengawasan yang belum efektif dan efesien, baik pengawasan struktural maupun fungsional. Di sisi lain masyarakat sendiri tidak sepenuhnya dilibatkan sebagai fungsi kontrol sosial belum memberi arti bagi penyelanggara pemerintah.
Menghadapi fenomena yang demikian, maka memberantas segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di negeri tercinta ini, tidak cukup hanya mengadalkan instrumen pidana, tanpa disinergikan dengan penanggulangan faktor pemicunya, atau faktor yang menstimulasi selama ini menyuburkan praktik-pratik KKN.
Upaya mewujudkan pemerintah yang bersih salah satu agenda pembangunan nasional yaitu menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa antara lain; keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisien, menjunjung tinggi supermasi hukum dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintah dan pembangunan.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistim ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistim pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Untuk menghadapi fenomena yang demikian, di dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan Negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka seharusnya Perdana Mentri Kay Rala Xanana beserta jajarannya mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang tegas dan lembaga-lembaga pemerintah ataupun lembaga non pemeritah.
1 comment:
Post a Comment