The full report is available in English.
Kepulangan mereka ini seharusnya didukung oleh pemerintah Timor-Leste maupun Indonesia sebagai kesempatan bagus untuk memajukan rekonsiliasi diantara kedua masyarakat yang dipisahkan oleh perbatasan itu. Apabila ini terjadi, harga impunitas yang harus ditanggung atas kekerasan yang melingkupi jajak pendapat tahun 1999 akan terungkap dan kegagalan dalam mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi praktis dari kedua komisi kebenarannya, yaitu Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi atau CAVR serta Komisi Kebenaran dan Persahabatan atau KKP, akan tersorot. Para pemimpin Timor-Leste mungkin belum memutuskan untuk memberi semacam amnesti sebagai jalan keluar yang terbaik, tapi negara ini tidak bisa terus menunda pembahasan mengenai solusi atas persoalan ini.
Dari seperempat juta orang meninggalkan propinsi Timor Timur setelah jajak pendapat tahun 1999, banyak dari mereka dipaksa keluar oleh aparat keamanan dan milisi Indonesia. Beberapa ribu orang yang masih menetap di bagian barat pulau Timor yang merupakan wilayah Indonesia, tinggal disana karena alasan ekonomi. Banyak lainnya karena tekanan dari anggota keluarga dan pemimpin masyarakat. Kelompok yang belakangan ini masih belum berintegrasi ke dalam komunitas tuan rumah, menolak meninggalkan kamp pengungsi lama mereka, dan frustrasi dengan berakhirnya bantuan dari pemerintah. Stabilitas politik di Timor-Leste dan janji akan diberi lahan membuat prospek pulang ke Timor-Leste menjadi tambah menarik. Tapi informasi yang salah, basis hukum yang tidak jelas untuk meninggalkan Indonesia, dan kekhawatiran bahwa akses mereka ke properti dan hak politik dasar tidak diberikan sekembalinya mereka sesuai janji telah menahan mereka untuk pulang.
Bekerja sama dengan Indonesia untuk membentuk sebuah proses formal akan menjadi cara yang paling baik untuk menetralkan kepulangan para bekas milisi sehingga tidak dipolitisir, dan mengurangi pengaruh politik yang mungkin masih dimiliki para bekas anggota milisi dan pemimpin pro-otonomi. Selain itu, kerja sama ini akan dapat membantu upaya rekonsiliasi jangka panjang bahkan meskipun implementasi rekomendasi praktis dari dua komisi kebenaran Timor-Leste sudah mandek. Tapi kerjasama ini perlu dibarengi oleh upaya rekonsiliasi yang diperbaharui di tingkat masyarakat dan dengan pemantauan ketat terhadap kepulangan para pengungsi untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam kekerasan di tingkat bawah atau mereka yang ketidakhadirannya mungkin telah menimbulkan kecurigaan, bisa berintegrasi. Ini juga membutuhkan sebuah kebijakan yang jelas tentang bagaimana menangani penuntutan hukum maupun investigasi yang belum lengkap.
Pemerintah Timor-Leste bukan satu-satunya pihak yang bertanggungjawab atas jalan buntu yang sedang terjadi saat ini dalam upaya pencarian keadilan dan rekonsiliasi. Pemerintah Indonesia secara terus menerus telah menghalangi upaya untuk membawa tokoh militer-nya maupun bekas anggota milisi Timor Timur yang tinggal di Indonesia ke pengadilan dengan menolak bekerjasama dengan pengadilan Timor-Leste. PBB juga gagal untuk membantu menjaminkeadilan ketika mereka masih punya pengaruh. Timor-Leste-lah yang harus menanggung kerugiannya. Bersama parlemen, pemerintah harus bekerja untuk menyusun kebijakan mengenai bagaimana melangkah maju dengan dakwaan yang masih belum terselesaikan. Sementara itu, selama pengadilan internasional masih belum dilirik, pengadilan domestik yang lemah kelihatannya akan menjadi satu-satunya tempat untuk melakukan penuntutan di masa depan. Upaya-upaya yang diperbarui untuk menggolkan sebuah amnesti bisa bergerak cukup cepat. Salah satu opsi yang sedang dibahas oleh partai-partai politik utama yaitu “amnesti selektif”. Namun apabila tidak dilandasi dengan kriteria hukum yang jelas, amnesti ini bisa menjadi pilihan yang paling buruk karena tidak saja ia akan menutup kemungkinan peradilan terhadap banyak kejahatan, tapi juga semakin mempolitisir proses. Dalam pilihan ini ada resiko bahwa sebuah keputusan untuk tidak menuntut secara hukum terhadap seseorang bisa berujung pada tindak balas dendam terhadap tersangka. Yang lebih pasti hal ini akan semakin memperumit upaya membangun kepastian hukum dan menjamin hak bagi semua.
Konsensus politik atas peradilan dan rekonsiliasi sejauh ini masih diawang-awang, walau sangat diperlukan. Parlemen dan pemerintah Timor-Leste sebaiknya mengambil langkah-langkah berikut:
- Bersama-sama dengan pemerintah Indonesia lewat sebuah nota kesepahaman mengklarifikasi prosedur formal bagi kepulangan secara sukarela oleh mereka yang lahir di Timor Timur;
- Menyusun sebuah kebijakan resmi yang mendukung kepulangan secara sukarela, termasuk bantuan terbatas bagi mereka yang pulang, lewat bantuan makanan dan bantuan mediasi untuk sementara waktu, dan juga memperkuat pemantauan mengenai kesejahteraan mereka dan menjelaskan secara detil tentang hak-hak mereka ketika mereka pulang;
- Melakukan debat di parlemen atas laporan CAVR, serta merancang UU tentang ganti rugi bagi para korban dan pembentukan sebuah institusi yang rencananya akan menggantikan CAVR, yang mana institusi ini mandatnya harus mencakup dukungan atau bantuan terhadap proses rekonsiliasi masyarakat;
- Memperbaharui upaya-upaya untuk mengimplementasikan rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan bersama pemerintah Indonesia; dan
- Secara publik berkomitmen untuk menuntut secara hukum dakwaan-dakwaan yang sudah ada di pengadilan-pengadilan domestik.
Dili/Brussels, 18 April 2011
Source: http://www.crisisgroup.org/en/regions/asia/south-east-asia/timor-leste/B122-timor-leste-reconciliation-and-return-from-indonesia.aspx?alt_lang=id
No comments:
Post a Comment