Jun 1, 2011

Tukar Guling Oecussi-Belu Hak Pusat

Tukar guling wilayah enclave di Distrik Oecussi, Timor Leste dengan kabupaten Belu merupakan hak pemerintah pusat. Pendapat itu agak sulit dilakukan karena Oecussi memiliki sejarah kehadiran Portugis yang sulit dilupakan.


Gagasan ini muncul karena wilayah distrik Oecussi berada di dalam NKRI. Dengan demikian, wilayah daratan, udara, dan perairan Indonesia selalu dimanfaatkan Timor Leste untuk mengakses ke Oecussi.Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam jumpa pers akhir tahun di Kupang, Kamis (23/12/2010) mengatakan, gagasan mengenai tukar guling wilayah enclave di Distrik Oecussi merupakan pendapat dari anggota komisi II DPR RI yang berkunjung ke Kupang pekan ini.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Willem Wetan mengatakan, selama ini pemerintah dan masyarakat Timor Leste yang hendak berkunjung ke Oecussi selalu melewati jalan darat yakni dari Motaain, di Atambua, kemudian melintas dengan mobil dari Timor Leste, melewati wilayah RI sepanjang hampir  100 km kemudian masuk wilayah Oecussi.

Demikian pula wilayah perairan. Wilayah selat Ombai, dan perairan sekitar Teluk Gurita, Atambua, Belu selama ini tidak luput dari penjelajahan kapal-kapal Timor Leste. Mereka pergi dan pulang ke Oecussi atau Dili, ibu kota Negara Timor Leste melewati perairan Indonesia.
Wilayah udara pun demikian. Pesawat-pesawat dari Dili ke Distrik Oecussi harus melewati wilayah udara Indonesia.

Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak buruk terhadap NKRI. Timor Leste sendiri sudah membuat peta Negara Timor Leste, dan secara sepihak mengklaim wilayah perairan Negara itu masuk sampai perairan Atambua dan selat Ombai.

No comments: